PERUBAHAN NOMENKLATUR PT BPR SINDANG BINAHARTA
Berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumtra Selatan
dan Bangka Belitung Nomor : KEP- 3/KO.17/2025 tentang perubahan nama PT..Bank Perkreditan Rakyat Sindang Binaharta menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sindang Binaharta dan Akta Notaris Nomor : 10 tanggal 15 Desember 2024 tentang Peryataan Keputusan RUPSLB PT. BPR Sindang Binaharta dan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0082517.AH.01.02. TAHUN 2024 tanggal 17 Desember 2024. Dengan ini kami sampaikan bahwa efektif sejak tanggal 2 Januari 2025 telah menjadi perubahan nama Perseroan.